Mataram (Inside Lombok) – Memasuki pekan terakhir Desember 2021, kegiatan Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan di Jalan Udayana ditutup kembali. Aturan tersebut mengikuti surat edaran Walikota Mataram nomor 800/1587/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan surat edaran yang dibuat menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat. Penutupan CFD tersebut mulai diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kita mengantisipasi adanya kerumunan. Pelaksanaan Car Free Day ini kan ada ratusan orang,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi, Jumat (24/12) di Mataram. Diterangkan, berdasarkan aturan pemerintah pusat, tidak diperbolehkan adanya kerumunan dengan jumlah massa 50 orang atau lebih.
Untuk mengantisipasi adanya kegiatan digelar oleh masyarakat pada hari Minggu tersebut, jajaran TNI/Polri serta organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kota Mataram akan melakukan pengawasan.
“Pengawasan sangat jelas. Pol PP, Dishub, TNI/Polri,” katanya. Selain pengawasan, surat edaran tersebut sudah disebarluaskan agar masyarakat bisa mengetahui adanya penutupan aktivitas CFD.
“Ini edaran sudah ada sangat jelas ditujukan semua pimpinan OPD, pengelola fasilitas umum,” pungkasnya. (azm)