Mataram (Inside Lombok) – Setelah melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada 25 Maret sampai dengan 28 Maret 2019 yang lalu, nilai rata-rata UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di NTB mengalami peningkatan, yaitu sebesar 2.02. Angka tersebut didapat dari nilai rata-rata UNBK SMK di NTB sebesar 38.36, sedangkan rata-rata UNBK SMK tahun 2019 sebesar 40.38.
Data tersebut disampaikn oleh Ketua Panitia UN NTB, Aidy Furqon, Jumat (10/05/2019). Menurut Aidy, peningkatan tersebut menunjukkan kualitas yang membaik. Walaupun begitu, Aidy mengakui bahwa besaran nilai rata-rata tersebut belum memuaskan.
““Rata-rata nilai UNBK SMK tahun ini jika dibandingkan dengan data UNBK SMK tahun 2019 lalu dari Neraca Pendidikan Daerah (NPD), maka nilai rata-rata UNBK SMK tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” ujar Aidy, Jumat (10/05/2019) saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan NTB.
Dari 286 SMK yang mengikuti ujian dan dengan total peserta sebanyaj 20.099 orang, nilai rata-rata UNBK SMK di NTB 56.40 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, 36.11 untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, 29.80 untuk mata pelajaran Matematika, dan 39.22 untuk Teori Kompetensi.
“Kalau dilihat ini meningkat dari yang tahun lalu. Tapi memang belum memuaskan,” ujar Aidy.
Nilai terendah untuk UNBK SMK 2019 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia adalah 8.0, dan tertinggi adalah 100.0. Nilai terendah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris adalah 4.0, dan tertinggi adalah 94.0. Sementara itu, nilai terendah untuk mata pelajaran Matematika adalah 10.0, dengan nilai tertinggi mencapai 100.0. Sementara nilai terendah di mata pelajaran Teori Kompetensi adalah 7.5, dengan nilai tertinggi sebesar 97.5.
SMK yang memperoleh nilai rata-rata tertinggi di UNBK SMK tahun 2019 sendiri adalah SMK Islam Al-Madani yang berada di Lombok Timur dengan nilai rata-rata sebesar 52.71. Di posisi kedua adalah SMKN 8 Mataram dengan nilai rata-rata sebesar 50.65. Sedangkan di posisi ketiga diduduki oleh SMK Plus Munirul Arifin NW Praya dengan total nilai rata-rata sebesar 49.32.