28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Mataram Jaring 144 Orang Dalam Operasi Penyakit Masyarakat

Polres Mataram Jaring 144 Orang Dalam Operasi Penyakit Masyarakat

Mataram (Inside Lombok) – Setelah melaksanaan gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejak 26 April sampai dengan 9 Mei 2019, Polres Mataram beserta jajarannya berhasil mengamankan 144 orang tersangka. Jumlah tersangka tersebut didapa dari pengungkapan 110 kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mataram.

“144 tersangka dengan 48 kasus judi di 14 TKP, 9 prostitusi dengan menjual perempuan di tempat yang menjadi sasaran pantauan kita, dan 87 kasus peredaran minuman keras (miras),” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Jumat (10/05/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

Diterangkan Saiful bahwa pengungkapan kasus perjudian dilakukan oleh Polres Mataram sebanyan 2 kasus, Polsek Cakranegara sebanyak 2 kasus, Polsek Mataram sebanyak 2 kasus, Polsek Ampenan sebanyak 2 kasus, Polsek Gunungsari sebanyak 2 kasus, Polsek Narmada sebanyak 2 kasus, Polsek Lingsar sebanyak 1 kasus, dan Polsek Pagutan sebanyak 1 kasus.

Dari 48 tersangka kasus perjudian sendiri, Polisi menyita barang bukti berpa 8 telepon genggam dan 12 kartu judi. Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp12.350.000.

Untuk kasus prostitusi, kasus yang paling banyak diungkap adalah di wilayah Narmada dengan 3 kasus yang berhasil diungkap Polsek Narmada. Diikuti dengan Polres Mataram yang berhasil mengungkap 2 kasus, Polsek Cakranegara 1 kasus, Polsek Lingsar 2 kasus, dan Polsek Pagutan 1 kasus. Barang bukti yang diamankan sendiri adalah 9 seprai, 4 handuk, 7 telepon gengam, serta uang tunai sebesar Rp8.2 juta.

Kasus peresadaran miras sendiri menjadi kasus dengan tersangka paling banyak, yaitu 87 tersangka dari 21 kasus yang diungkap oleh Polres Mataram, 9 kasus oleh Polsek Cakra, 7 kasus oleh Polsek Mataram, 6 kasus oleh Polsek Ampenan, 15 kasus oleh Polsek Gunungsari, 9 kasus oleh Polsek Narmada, 14 kasus oleh Polsek Lingsar, dan 6 kasus oleh Polsek Pagutan.

Barang bukti yang berhasil disita dari 87 tersangka miras itu sendiri adalah 1.190 liter miras tradisional dan 331 botol bir tanpa izin.

Sebelunnya Syaiful menerangkan bahwa Operasi Pekat digelar guna menciptakan situasi kondusif selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan, khususnya bagi pemeluk agama Islam yang menjalankan puasa.

Seluruh tersangka dan barang bukti tersebut sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer