29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSempat Diamuk Warga, Jambret HP Bocah 7 Tahun Diamankan Polisi

Sempat Diamuk Warga, Jambret HP Bocah 7 Tahun Diamankan Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Unit Reskrim dan anggota Polsek Labuapi, bersama dengan Tim Puma Polres Lobar dan Sat Samapta Polres Lobar selamatkan Pelaku Jambret Handphone (HP) yang jadi bulan-bulanan warga. Peristiwa ini terjadi di Pinggir Jalan Dusun Mapak Barat, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Senin (23/5), sekitar pukul 14.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra menuturkan dalam peristiwa itu pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku inisial AJ (38), laki-laki asal Desa Jatisela, Gunungsari.

“Korbannya adalah seorang anak usia tujuh tahun, dari Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya, Jumat (27/5/2022). Penjambretan itu pun disebutnya bermula saat korban sedang melintas di depan rumah Kepala Dusun (Kadus) Mapak Barat. Di mana pada saat itu, korba hendak mencari wifi untuk bermain game.

“Namun di pertengahan Jalan, tepatnya di depan rumah Kepala Dusun, tiba-tiba AJ dengan mengendarai sepeda motor merampas HP korban,” bebernya. Saat melakukan aksinya, AJ yang mengendarai sepeda motor langsung merampas HP milik korban.

“Saat itu juga korban berteriak maling, kemudian warga pun berdatangan kemudian langsung menarik pelaku dari atas sepeda motornya. Sehingga pelaku terjatuh dan kemudian pelaku diamankan oleh warga setempat,” terangnya.

Saat itu, untuk menghindari amukan warga terhadap pelaku, Kadus Mapak Barat mengamankannya ke dalam sebuah kamar di dalam rumahnya dan langsung menghubungi Pihak Polsek Labuapi. “Sehingga kami dari Polsek Labuapi bersama Tim Puma Polres Lobar dan Sat Samapta Polres Lobar berupaya untuk mengevakuasi pelaku. Yang mana saat melakukan evakuasi terhadap pelaku terdapat amukan dari warga,” imbuhnya.

Karena sempat diamuk warga, pihak kepolisian membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan Penanganan medis. “Saat ini kasusnya telah ditangani di Polsek Labuapi. Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di Atas Lima Tahun penjara,” tandas Dharma. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer