28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaSatgas Covid-19 Kota Mataram: Ikuti Instruksi Presiden, Penggunaan Masker Kembali Diketatkan

Satgas Covid-19 Kota Mataram: Ikuti Instruksi Presiden, Penggunaan Masker Kembali Diketatkan

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar masyarakat menggunakan masker di luar atau di dalam ruangan. Dengan kebijakan yang berubah-ubah cukup cepat, pemerintah daerah merasa kesulitan mengaplikasikan di tengah masyarakat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram, l Nyoman Suwandiasa, Rabu (13/7) di Mataram mengatakan, kebijakan penggunaan masker ini sebagai akibat dari peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi secara nasional.

Secara nasional positif rate yaitu sebesar 9,10 persen. Kasus Covid-19 yang terjadi sebanyak 3.822 kasus. “Perubahan yang cepat ini kan membuat kita ini tidak mudah untuk merubah warga masyarakat kita, yang kemarin boleh buka masker di luar ruangan sekarang gunakan masker,” katanya.

Kebijakan terbaru soal pengetatan masker ini, lanjut Nyoman, menjadi tantangan pemda untuk mengimbau masyarakat. Karena masyarakat sudah mulai terbiasa dengan kelonggaran protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

“Kita Satgas Pemkot Mataram adaptif terhadap kebijakan itu, dan kita mengimbau dukungan partisipasi masyarakat untuk segera menyesuaikan dengan teknis bahwa prokes kembali diperketat,” ucapnya.

Masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan yang baru diberlakukan. Upaya yang akan dilakukan yaitu dengan mensosialisasikan kembali dan mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker.

“Dari awal tidak mudah untuk merubah pandangan dan mindset. Kita akan berupaya untuk kembali menyadarkan masyarakat bahwa dengan peningkatan status terkonfirmasi positif meningkat ini kembali memperketat prokes,” tegasnya.

Pengetatan kembali prokes ini berlaku bagi semua daerah baik level satu atau dua. Di mana saat ini Kota Mataram masih berada pada level 1 PPKM Covid-19. “Belum ada tambahan kasus. kita masih nihil,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer