31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaButuh Uang, Komeng Tega Curi HP Teman Sendiri

Butuh Uang, Komeng Tega Curi HP Teman Sendiri

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pemuda asal Desa Sekotong Timur inisial WS (19) alias Komeng harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia ketahuan mencuri HP milik temannya sendiri.

Kapolsek Lembar, Ipda Ketut Suriarta menuturkan dalam menjalankan aksinya WS rajin menyambangi rumah korban di Desa Eyat Mayang, dengan modus untuk bersilaturahmi. Korban sendiri adalah teman SMP Komeng.

“Ketika temannya itu yang pemilik rumah mengecas HP-nya dan ke kebun mencari makanan kambing, dan situasi saat itu menguntungkan dia (pelaku) mengambil HP dan sebelahnya HP itu ada uang Rp26 ribu diambil juga,” ungkap Suriarta saat dikonfirmasi, Selasa (23/08/2022).

Beberapa hari setelah kehilangan, korban pun melaporkan kasus pencurian HP yang dialaminya ke Polsek Lembar. Dalam laporannya, korban juga secara rinci menceritakan ciri-ciri pelaku yang dicurigai mencuri HP tersebut.

Kecurigaannya mengarah kepada Komeng, lantaran selama seminggu terakhir hanya pelaku yang sering mendatangi rumahnya. Sehingga tim Opsnal Polsek Lembar pun langsung mencari keberadaan pelaku dan melakukan berbagai rangkaian penyelidikan.

“Dari informasi kita memperoleh kabar jika pelaku ada di Desa Jembatan Kembar dan kita langsung melakukan penangkapan,” bebernya.

Suriarta pun membeberkan, bahwa Komeng bukan kali ini saja melakukan pencurian HP. Namun, ia juga disebutnya pernah mencuri di kawasan Gerung, di mana dalam aksinya Komeng selalu melakukannya seorang diri.

Mirisnya lagi, HP seharga Rp4 juta yang dicuri dari temannya itu dijual dengan seharga Rp2 juta di kawasan Kediri. Hal itu pun diakui Komeng terpaksa dilakukannya karena himpitan ekonomi.

“Kalau pengakuannya (Komeng), uangnya dia pakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” imbuh Suriarta. Komeng sendiri diketahui hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SMP dan tak dapat melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi keluarga. Belum lagi, Komeng sudah lama ditinggal orang tuanya yang kini menikah lagi.

“Pelaku tetap dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun,” tandas Suriarta. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer