Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pemuda dengan inisial PH (25) dan HO (21), harus mendapati dirinya bernasib sial, Selasa (25/06/2019). Pasalnya, kedua pemuda asal Lingkungan Darman Sari Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Mataram ini dibekuk Tim Resmob Polsek Cakranegara setelah kompak bersama-sama melakukan aksi pencurian.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa kedua pelaku diamankan setelah nekat menerobos masuk ke sebuah rumah di Lingkungan Darman Sari kemudian merusak pintu dan jendela. Aksi tersebut diakui dilakukan bersama-sama oleh empat orang pelaku, yaitu PH dan HO sendiri serta F dan DN yang saat ini masih menjadi DPO pihak kepolisian.
“Empat orang ini semacam survei mencari calon korban. Setelah dilihat malam hari dan rumahnya sepi dia melompat merusak pintu dan jendela,” ujar Saiful, Kamis (27/06/2019) saat menyampaikan kronologi kasus di Polsek Cakranegara.
PH dan HO berhasil diamankan setelah Tim Resmob Polsek Cakranegara mengumpulkan informasi dan keterangan saksi yang mengarah ke para pelaku. Selain itu, salah satu barang curian dari aksi PH dan HO yang berhasil ditemukan pihak kepolisian juga memuluskan proses penangkapan.
Sebagai barang bukti pihak kepolisian menyita satu unit Playstation, satu tabung gas LPG, serta sebuah DVD Player yang merupakan barang hasil curian para pelaku. Barang-barang itu sendiri diniatkan akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku.
Saat ini PH dan HO dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cakranegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya, kedua tersangka terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.