27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMenang Praperadilan, Sudarman Dinyatakan Bebas

Menang Praperadilan, Sudarman Dinyatakan Bebas

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan putusan praperadilan yang membebaskan Sudarman yang sebelumnya menjadi tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meski sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda NTB di kosnya di wilayah Gebang, Mataram pada 17 November lalu, Sudarman resmi dinyatakan bebas pada Sabtu 19 November kemarin.

Kuasa Hukum Sudarman, I Gusti Putu Ekadana mengatakan pembebasan kliennya adalah bukti ditegakkannya kebenaran dan keadilan. Di mana status tersangka Sudarman telah dianulir dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/105.B/XI/RES.1.1/2022/DITRESKRIMUM tertanggal 19 November 2022. Itu berdasarkan putusan Praperadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ekadana menyebut penahanan yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTB terhadap Sudarman yang pada akhirnya menang di Praperadilan adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh institusi Polri. “Awalnya kan kita dijanjikan hari Senin besok (21/11) dibebaskan. Itu waktu yang terlalu lama untuk hak asasi seseorang, karena satu jam saja itu sudah melanggar HAM, ” tegas advokat senior itu.

Ekadana juga menyayangkan sikap dari oknum penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menahan kliennya hingga menetapkan status DPO. Namun berkat kerja keras tim, akhirnya Pengadilan Negeri Mataram dalam Praperadilan memenangkan pemohon dan dibebaskan.

“Dengan kemenangan kita dalam Praperadilan, harusnya ini menjadi cambuk bagi Kapolda. Kemenangan dalam Praperadilan ini adalah proses kebenaran hukum. “Jadi Kapolda harusnya menyikapi dengan sangat cermat apa yang terjadi dalam institusi yang dipimpinnya, ” papar Ekadana.

Menyikapi kasus tersebut, pihaknya berharap Kapolda menaruh perhatian atas apa yang dialami kliennya selama menjalani proses hukum, mulai dari ditetapkan sebagai DPO hingga ditahan. “Kita tidak butuh Kapolda bersih, tapi butuh Kapolda pembersih. Saya pribadi dan tim juga berterimakasih kepada Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana SH MH yang sudah menjalankan sidang dengan seadil-adilnya, ” ujarnya.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama yang dibuat antara Sudarman dan seseorang untuk mengembangkan usaha di bidang perdaganan kebutuhan pokok sistem online maupun offline. Dalam perjalanan, Sudarman yang mengelola sejumlah uang dari rekan kerjanya itu dianggap wanprestasi, hingga rekannya meminta dirinya mengembalikan uang yang sudah disetorkan ke perusahaan yang mereka dirikan tersebut.

Sudarman mengaku dirinya banyak belajar dari kasus yang terjadi. Di satu sisi ia mengaku sangat keberatan dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya setelah dimasukkan dalam DPO Polda NTB. “Saya hanya korban dan ternyata kebenaran terbukti di sini bahwa saya bukan DPO seperti yang mereka sangkakan. Keadilan dan kebenaran penting untuk kita ungkapkan, ” ujarnya.

Ia berharap tidak ada kasus serupa terulang lagi. Sebab kasus yang menjeratnya murni kasus perdata, bukan pidana seperti yang disangkakan Polda NTB. “Semoga ke depan aparatur negara kita menjalankan fungsinya sesuai kebenaran dan keadilan mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia, ” harapnya.

Sudarman juga mengapresiasi kinerja Ekadana Associates atas kerja kerasnya sehingga dirinya bisa dibebaskan. “Tetaplah membela kami, masyarakat kecil yang tak paham hukum,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer