Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap dua orang pria di tempat yang berbeda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Tim mengamankan ES (33) asal Kecamatan Batukliang Utara diamankan di rumahnya, Senin (28/11) sedangkan M (46) warga Kecamatan Praya Timur diamankan saat sedang melakukan transaksi di tengah sawah, Selasa (29/11),” katanya, Rabu (30/11/2022).
Hizkia menuturkan, dari tangan terduga pelaku ES petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu buah dompet warna coklat. Sedangkan untuk terduga M petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu alat komunikasi, serangkaian alat hisap dan uang tunai sejumlah Rp210 ribu.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Loteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Hizkia menjelaskan, bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2022.
“Pengungkapan kasus ini untuk cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2022,” pungkasnya. (fhr)