31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKedapatan Curi Motor, AR Ngaku Cuma Iseng

Kedapatan Curi Motor, AR Ngaku Cuma Iseng

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda inisial AR (19) harus rela berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Mataram. Ia kedapatan melakukan tindak pidana pencurian sebuah motor dan HP di salah satu perumahan elit di Kota Mataram.

Kapolresta Mataram melalui Wakasat Reskrim Polresta Mataram, IPTU I Nyoman Diana Mahardika menerangkan pencurian itu dilaporkan oleh korban inisial F pada 26 Februari lalu. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan bahwa ada seseorang menguasai kendaraan bermotor dengan ciri-ciri yang hilang.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya. Kemudian dilakukan pengecekan pada motor yang ada ternyata cocok dengan laporan korban,” ujar Diana, Jumat (3/3).

Berdasarkan keterangan AR yang diterima pihak kepolisian, pada awalnya ia iseng melakukan tindak pidana pencurian motor tersebut. Saat itu ia pulang dengan jalan kaki setelah berkunjung ke rumah temannya, melewati salah satu perumahan elit di Kecamatan Sekarbela. Ketika melintas ia mengaku melihat ada dua sepeda motor dengan pintu gerbang tidak terkunci di salah satu rumah.

“Pelaku ini baru pulang main di rumah temannya. Ketika pulang dia jalan kaki. Iseng melihat salah satu rumah gerbangnya ini tidak digembok. Kejadiannya sekitar pukul 03.30 WITA. Kemudian di sana muncul niatnya mencuri,” terang Diana.

Tidak hanya membawa lari motor, AR juga menggondol sebuah HP di rumah kontrakan korban. “Pelaku membuka pintu rumah melalui jendela yang terbuka, setelah itu pelaku masuk ke ruang tamu dan menemukan kunci sepeda motor dan HP,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan hanya sebuah motor. Sedangkan HP curian telah dijual oleh AR. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp35 juta. “Keterangan pelaku, hasil penjualan HP digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau motornya belum sempat di jual,” lanjut Diana.

Atas perbuatannya, AR terancam disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, diimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati agar tidak terjadi tindak pidana pencurian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer