Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang pemuda asal Desa Kuta inisial ISA (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika. Ia diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digunakan warga negara asing (WNA) asal Swedia yang sedang tinggal sementara di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas menerangkan berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu (4/3) lalu sekitar pukul 12.30 wita, korban berangkat pesta bersama temannya menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP, teman korban sakit.
Setelah itu korban membawa temanya yang sakit itu ke Kuta Emergency yang kebetulan melintas menggunakan mobil dan meninggalkan sepeda motornya. “Setelah 1 jam di Kuta Emergency korban balik ke TKP. Namun sepeda motornya tersebut sudah tidak berada di tempat semula, korban kemudian melaporkannya ke Polsek,” katanya.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya mendapat informasi bahwa barang bukti tersebut berada di rumah seseorang inisial T.
Tidak lama, T bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Mandalika. “Berdasarkan keterangan T bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil terima gadai dari terduga pelaku ISA seharga Rp3,5 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya bergerak mencari keberadaan ISA hingga pada Selasa (7/3) kemarin pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Dusun Baturiti, Desa Kuta. Setelah melakukan pencarian sesuai informasi tersebut, ISA pun langsung diamankan pihak kepolisian.
Saat dilakukan penangkapan dari tangan terduga pelaku diamankan barang barang berupa sebuah sepeda motor, sebilah pisau belati sepanjang 15 centimeter, alat hisap sabu, dompet berisi ATM BRI, satu buah jam tangan.
“Terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (fhr)