25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaSembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, 6 Terduga Pelaku Dibekuk

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, 6 Terduga Pelaku Dibekuk

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan enam orang terduga pelaku pengedar sabu-sabu. Keenam terduga yakni LDI (37), ZS (25), YA (33), dan S (49) warga Kota Mataram, kemudian MF (21) dan DRTD (20) asal Kota Bima.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan enam terduga diamankan di salah satu rumah terduga pelaku di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Diduga kuat mereka sebagai pengedar atau pemakai, dengan barang bukti sabu serta alat konsumsi yang ditemukan di TKP.

“Ketika penggeledahan, kami temukan sebanyak 3 klip bening sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok seberat 1,96 garam,” ungkap Yogi, Kamis (9/3).

Selain sabu, ditemukan alat konsumsi seperti pipa plastik, pipet yang diruncingkan, sejumlah uang tunai. Keenam terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

Dari 6 terduga pelaku, satu orang merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni LDI. “Kami akan periksa untuk pengembangan lebih lanjut, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga. HP mereka juga kami amankan,” terangnya.

Yogi menyebutkan, kasus ini terungkap atas informasi yang diterima dari masyarakat. Karena di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi sabu. Sehingga membuat cemas masyarakat sekitar. “Mereka takut nanti anak-anaknya terjerumus dengan barang terlarang, makanya dilaporkan dan kita tindak lanjuti,” tuturnya.

Atas peristiwa tersebut para terduga yang terbukti sebagai pengedar maupun penyedia berdasarkan hasil penyidik akan dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara para terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer