Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial GN (29) yang diduga telah mencuri kamera dari sebuah studio foto di wilayah Blencong.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Kamis, mengungkapkan, pria yang diduga melakukan aksi pencurian itu adalah salah seorang karyawan dari studio foto tersebut.
“Jadi pelaku ini karyawan di TKP, dia bekerja sebagai fotografer di sana,” kata Saiful Alam.
Dalam melancarkan aksinya, GN mencuri sebuah kamera merk Canon EOS 6D lengkap dengan sejumlah perangkat lainnya. Kepada penyidik kepolisian, pelaku melancarkan aksinya sendiri ketika situasi kantornya sedang sepi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa GN ditangkap pihak kepolisian tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari seorang rekannya yang satu profesi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, poliai kemudian menyelidiki keberadaan GN hingga pada akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankannya bersama barang bukti kamera serta kelengkapannya yang disimpan di rumah.
“Saya memang mengambilnya, tapi tidak dijual, saya pakai untuk foto, cari uang sampingan,” kata GN mengaku ketika Kapolres Mataram menanyakan alasannya mencuri kamera tersebut.
Meski dalam pengakuannya demikian, GN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. GN yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Kapolres Mataram. (Ant)