Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda inisial A (28) kedapatan menimbun seratusan dus minuman keras (miras) di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Mandalika, Lombok Tengah (Loteng), Senin (20/3/2023) malam.
Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas mengatakan aksi A terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan di wilayah tersebut. Kemudian ditemukan tumpukan kardus yang berisikan miras sebanyak 115 kardus milik WNA tersebut.
“Setelah dicek petugas masing-masing dus berisikan 24 botol, dengan kadar alkohol 4,9 persen,” katanya, Selasa (21/3/2023).
Dikatakan, pihaknya mengetahui penimbunan miras tersebut setelah mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat di Bali, bahwa saksi tersebut menyampaikan informasi jika ada warga asing yang membawa miras tanpa izin edar.
“Pelaku ini bawa satu unit kendaraan merek Kawasaki selama lima bulan. Namun belum membayar sewa kendaraan sebesar Rp 29,5 juta. Setelah kami cek, ditemukan kendaraan itu ada di rumah salah seorang warga di Desa Kuta,” terangnya.
Dijelaskan, bahwa berdasarkan keterangan A, miras sebanyak 2.760 botol itu akan digunakan sebagai persediaan selama satu tahun ke depan. “Rencananya miras tersebut akan digunakan A untuk berpesta dengan teman-temannya,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya menduga miras tersebut akan diperjualbelikan di kawasan Kuta, Mandalika dan A membeli miras tersebut secara online. “Miras tersebut juga sempat ditawarkan A ke salah satu pemilik bar. Namun ditolak. Kami taksir harga total keseluruhan sekitar Rp103 juta rupiah,” pungkasnya.
Saat ini, Polsek Kawasan Mandalika sedang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti temuan timbunan miras tersebut. (fhr)