28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaASN Pemkot Mataram Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Aturannya

ASN Pemkot Mataram Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Aturannya

Mataram (Inside Lombok) – ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas (randis). Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, hal itu tidak diperbolehkan.

Plt. Sekda Kota Mataram, Hj. Baiq Evi Ganevia mengakui penggunaan randis untuk mudik itu juga menjadi sorotan dan diatur ketentuannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurutnya, toleransi bisa diberikan jika jarak tempuh penggunaan randis itu masih di seputaran Pulau Lombok.

“Randis kan ada ketentuan dari KPK. Kita sih sami’na wa ato’na atau kita taat. Kalau mudik ke Lombok Timur, Lombok Tengah saya kira bisa saja,” katanya saat dikonfirmasi. Dilanjutkan Evi, larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran itu berlaku untuk jarak tempuh yang cukup jauh atau antar pulau. “Kalau menyeberang itu yang dilarang,” tandasnya.

Namun, apakah randis memang bisa digunakan untuk mudik jika sebatas dalam pulau?

KPK sendiri melalui akun Instagram resminya @official.kpk telah mengeluarkan imbauan agar penyelenggara negara tidak menggunakan randis untuk keperluan mudik. Pasalnya, penggunaan randis untuk mudik termasuk dalam perilaku koruptif.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” ujar penjelasan di akun resmi KPK.

Di unggahan yang sama, juga dijelaskan bahwa randis hanya boleh digunakan untuk pekerjaan dan sudah mendapat izin dari atasan. Sedangkan pengalihan penggunaan randis semisal diberikan pinjam pada pihak keluarga ASN atau pejabat sama sekali dilarang.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 87/2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan randis adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam lampiran peraturan itu diatur penggunaan randis operasional antara lain hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi; dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor; hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres No. 68/1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing. ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (azm/r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer