25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaBI NTB Sinergikan Langkah Tegakkan Rupiah

BI NTB Sinergikan Langkah Tegakkan Rupiah

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mensinergikan langkah dengan aparat penegak hukum dalam rangka menegakkan rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Achris Sarwani, di Mataram, Jumat, mengatakan, selaku otoritas sistem pembayaran, berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menekan dan memberantas peredaran uang tidak asli di NTB.

“Salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, termasuk kepada para penegak hukum,” katanya.

Pihaknya juga juga sudah menyelenggarakan “Focus group discussion” membahas upaya penegakan kedaulatan rupiah sebagai simbol negara, bersama dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Daerah NTB, Kejaksanaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di NTB, serta Hakim Peradilan Umum di NTB.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, memberikan edukasi tentang cara mencintai uang rupiah dengan metode “5 jangan”, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin, menyatakan penegakan hukum terkait mata uang terutama pemalsuan uang memerlukan perhatian khusus karena kejahatan tersebut memberi efek yang luar biasa bagi perekonomian dan martabat bangsa.

Kepala Pengadilan Tinggi NTB, H. Kresna Menon, juga menyampaikan bahwa dalam rangka memutus suatu perkara, termasuk perkara pemalsuan rupiah, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan legal hukum, sosial hukum, moral hukum.

“Sebab, keputusan pengadilan sangat berpengaruh terhadap tegaknya wibawa negara dan meningkatnya kepercayaan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia, beberapa kasus tindak pidana pengedaran uang palsu terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Solo (Jawa Tengah), Bajawa NTT, NTB, dan Jember (Jawa Timur).

Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan hukuman kepada tersangka hingga 14 tahun penjara. Dan di Pengadilan Negeri Bajawa NTT, dengan kasus serupa telah memutuskan hukuman 10 tahun penjara.

Beratnya hukuman bagi pelaku pemalsuan uang tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Hal itu sekaligus juga akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan pemalsuan uang. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer