Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Resarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap empat orang pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Dusun Bangket Tengak, Desa Puyung, Jonggat. Mereka antara lain RH (27), IS (35) dan MZ (28) asal Desa Puyung, serta SG (30) asal Kelurahan Panji Sari, Praya.
Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Derpin Hutabarat menerangkan para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Selasa (6/6).
Dijelaskan, pihaknya telah melakukan interogasi terhadap tiga orang pelaku yakni RH, MZ dan IS yang ditangkap di lokasi. “Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SG,” jelasnya.
Dervin mengungkapkan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dua buah sekop, dua buah alat hisap, 3 bungkus poketan kosong, 2 buah dompet, 7 unit alat komunikasi dan uang tunai sebanyak Rp2,5 juta dan 2 unit sepeda motor.
“Barang bukti yang kami amankan dari para pelaku yaitu sebanyak 4,29 gram,” jelasnya. Saat ini, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Loteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Sementara para pelaku kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (fhr)