Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 6/2016 tentang Desa. Terutama revisi pada pasal 39 yang akan memuat aturan jabatan kepala desa (kades) bisa menjadi sembilan tahun.
“Pasal 39 disebut jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode, sekarang ini direvisi menjadi 9 tahun dua periode,” ujar Sekretaris Papdesi NTB, Herman. Saat ini, revisi undang-undang itu masih berproses di Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI.
Pihaknya pun menanti kepastian apakah setelah undang-undang tersebut direvisi, akan langsung berlaku atau tidak. “Apakah undang-undang itu berlaku surut atau berlaku maju, itu yang belum kami ketahui, tapi yang disebut Balegnas itu akan berlaku surut,” ujarnya.
Herman yang juga Kepala Desa Sintung menilai dengan perpanjangan masa jabatan kades ini membuat kades yang menjabat bisa terus membangun desa sebagai pelayan masyarakat.
Selain penambahan masa jabatan, ia pun berharap ada aturan yang memungkinkan kades yang maju sebagai calon legislatif tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya. “Kalau boleh kami mengusulkan juga, terkait dengan temen-teman kades yang akan maju menjadi calon legislatif, mereka bisa cuti. Tidak harus mundur,” ungkapnya. (fhr)