31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lotim Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Kelayu Selatan

Polres Lotim Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Kelayu Selatan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap empat orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Di mana tiga di antaranya adalah residivis kasus yang sama.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Made Bagus Suputra menerangkan para pelaku yang ditangkap antara lain MS asal Kokok Lauk, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong; kemudian R alamat Montong Dao, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik; serta AB alamat Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Selain itu, ada satu orang lagi terduga pelaku. Namun tidak dilakukan penahanan lantaran tidak ditemukan barang bukti saat pemeriksaan. Dijelaskan Made, kronologis penangkapan para terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Kelayu Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Adanya informasi itu, kita langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” katanya pada Inside Lombok, Selasa (11/7). Setelah dilakukan penyelidikan, didapati fakta bahwa memang ada sebuah rumah yang sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti temuan itu, pada Minggu (9/7) kemarin tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan pun langsung dilakukan dan ditemukan barang bukti di dalam kantong celana dan baju salah satu terduga.

“Namun dari keempat terduga pelaku, hanya satu orang yang tidak ditemukan adanya barang bukti,” jelas Made. Selain itu, ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam rumah berupa satu buah bong, sebungkus plastik klip kosong, sebuah sekop plastik, dua buah korek api gas, dan alat komunikasi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi tepatnya di balik lipatan gorden yang ada di ruang tamu rumah, dan ditemukan sebungkus plastik klip kecil berisi bubuk kristal putih diduga sabu yang dibungkus lakban hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik R ditemukan satu unit timbangan digital di atas speed meter.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lotim pun mencapai 20 gram serta uang tunai sebesar Rp440 ribu. “Dari keempat pelaku yang diamankan hanya tiga yang kita tahan, sementara satu lainnya tidak ikut ditahan lantaran tidak cukup bukti,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer