27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaEkonomiHarga Pupuk di Atas HET, Petani Bisa Melapor

Harga Pupuk di Atas HET, Petani Bisa Melapor

Mataram (Inside Lombok) – Pupuk yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di pasaran banyak menjadi keluhan petani. Pasalnya, harga pupuk menjadi tinggi di saat panen justru tidak menentu akibat pengaruh cuaca. Untuk itu. para petani diimbau melopor jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi, termasuk soal harga.

Penetapan harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. PT Pupuk Indonesia sebagai penyalur pupuk subsidi pun siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang stiker informasi mengenai HET,” ujar SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, Rabu (9/8).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).

“Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, dengan beberapa kriteria, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare,” terangnya.

Kemudian hanya ada dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

“Pupuk Indonesia akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan jika terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan akan memberikan sanksi,” terangnya.

Dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, pihaknya akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi. “Namun demikian, kami akan tegas kepada para kios yang melakukan penyimpangan,” imbuhnya.

Sementara itu, perusahaan telah memasang informasi layanan pelanggan di kios resmi di seluruh Indonesia. Salah satu yang bisa dilaporkan oleh petani mengenai harga pupuk bersubsidi di kios. Adapun layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja saja. Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.

“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer