28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalBerangkatkan PMI yang Sedang Sakit, Seorang Perempuan di Lobar Jadi Tersangka Perdagangan...

Berangkatkan PMI yang Sedang Sakit, Seorang Perempuan di Lobar Jadi Tersangka Perdagangan Orang

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang perempuan inisial SA (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia ditangkap Polres Lombok Barat di wilayah Tempos, Gerung, setelah kedapatan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menuturkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Juni 2023 lalu. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas TPPO dan melindungi hak-hak PMI,” tegasnya, Jumat (11/08/2023).

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri bisa lebih berhati-hati, dan jangan mudah tergiur oleh janji-janji manis para pelaku TPPO yang kini tengah marak.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan kasus itu berawal dari korban inisial MU yang akan berangkat bekerja ke Arab Saudi. Namun, karena hasil check up atau pemeriksaan kesehatannya menunjukkan bahwa korban menderita suatu penyakit, tersangka SA justru menawarkan pekerjaan lain yang ada di Malaysia kepada korban.

“Tersangka SA menjanjikan gaji sebesar Rp5 juta dan hanya bekerja mengurus orang tua di Malaysia,” beber Dharma. Namun, proses pemberangkatan korban tidak sesuai dengan aturan pengiriman PMI, di mana korban dibawa oleh SA dari Lombok Barat menuju Surabaya, Jakarta, Pekanbaru, lalu ke Bengkalis. Setelah sampai di Pelabuhan Bengkalis, korban diberangkatkan menuju Malaysia. Karena di Malaysia, korban sudah ditunggu oleh agen yang berada di wilayah Johor.

Akibat perbuatannya, kini SA disangkakan dengan pasal 4 juncto pasal 10 dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer