27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalAjak Kekasih Isap Sabu, Seorang Pria di Ampenan Diciduk Polisi

Ajak Kekasih Isap Sabu, Seorang Pria di Ampenan Diciduk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan dua orang terduga pelaku pengguna dan pengedar narkotika, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,28 gram. Keduanya diketahui berasal dari Ampenan, Kota Mataram, antara lain pria inisial RM (40) dan kekasihnya perempuan inisial AM (39).

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan keduanya ditangkap pada Rabu (23/8) kemarin, sekitar pukul 17.00 wita di sebuah rumah di wilayah Ampenan. Dari keduanya diamankan barang bukti tiga klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,28 gram, alat komunikasi, uang tunai Rp1,3 juta serta alat konsumsi narkotika.

“Status keduanya pacaran, saudara RM duda dan AM janda. Untuk AM ini dia diajak untuk pakai narkotika oleh RM,” ujar Dimas saat ditemui di ruangannya, Kamis (24/8).

Adapun RM merupakan residivis yang pada 2019 divonis penjara dengan kasus yang sama terkait narkotika, dan rencana bebas 2024. Baru saja mendapat bebas bersyarat, RM rupanya nekat kembali menjajaki bisnis tersebut. “Kalau pengakuannya sudah lama, hampir dua bulan (mengedarkan, Red). Ya bisnis dan ini soal ekonomi,” ungkap Dimas.

Untuk lokasi pengedaran barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh RM masih di sekitar Ampenan. Namun dari hasil pengembang asal baran diperoleh RM dari seseorang di Ampenan, saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Sasarannya masyarakat umum. Untuk transaksi sendiri berdasarkan pesanan kadang dia antar dan langsung beli. Asal barang dari Ampenan diduga dari seseorang berinisial W, masih kami lakukan pengembangan,” terangnya.

Sementara itu, sang kekasih ikut diamankan oleh polisi karena sudah satu bulan AM dengan sengaja membiarkan dan tidak memberitahukan kepada pihak berwajib, terkait dengan bisnis yang dilakukan oleh RM. Sehingga disangkan dengan pasal 132 Undang-Undang Narkotika. “Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 UU narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU narkotika,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer