Mataram (Inside Lombok) – Pengawasan terhadap orang asing di NTB terus dilakukan. Mengingat belakangan ini banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi lantaran melanggar sejumlah aturan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB, Romi Yudianto mengatakan dalam pengawasan orang asing di NTB, pihaknya membentuk pengawasan orang asing yang terdiri dari stakeholder APH (Aparat Penegak Hukum) dan tokoh masyarakat. Selain itu melakukan sosialiasi peraturan ke imigrasian di NTB.
“Dengan pembentukan tim orang asing tersebut dapat lebih efektif melakukan pengawasan orang asing di wilayah masing-masing. Ada 3 Kantor Imigrasi, pertama Imigrasi Kelas I Mataram, Imigrasi Kelas II Sumbawa dan Kelas III Bima,” ujar Romi, Jumat (1/9).
Ketiga kantor tersebut melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada maupun melakukan kegiatan yang ada di wilayah kerja masing-masing. Dengan adanya tim pengawasan tersebut, terbukti ada beberapa warga negara asing telah diberikan sanksi dengan dilakukan pendeportasian.
“Pelanggaran yang dilakukan warga negara asing ini, antara lain penyalahgunaan izin tinggal, overstay dan banyak hal yang dilakukan pelanggaran oleh WNA tersebut yang tentunya kita tertibkan,” terangnya.
Selain itu, ada juga WNA yang mengganggu ketertiban umum, seperti merusak tatanan kebiasaan adat masyarakat yang ada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Bahkan belum lama ini telah dipulangkan seorang WNA asal Prancis karena mengganggu ketertiban masyarakat dan melakukan pengrusakan bangunan.
Selama 2023 ini tercatat sebanyak 20 lebih WNA yang dipulangkan karena melanggaran aturan yang ada. “Memang masyarakat diharapkan aktif dalam melaporkan pelanggaran tersebut, karena kami berharap dengan adanya tim pengawasan orang asing yang kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menerangkan banyaknya WNA yang bermasalah di NTB ini tidak pungkiri dampak dari banyak WNA yang juga bermasalah di Bali. Mengingat, beberapa waktu lalu banyak WNA bermasalah di Bali sehingga dideportasi oleh kantor Imigrasi wilayah Bali.
“Kurang lebih yang sudah kita deportasi itu ada 26 orang, dari Januari sampai sekarang. Kurang lebih ada sedikit imbasnya tapi tidak terlalu berpengaruh,” ucapnya. (dpi)