Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lobar. Modus yang digunakan kedua pelaku terbilang unik, yaitu pura-pura membantu korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Bengkel, Labuapi.
Saat kejadian, korban seorang mahasiswi inisial C (18) mengalami kecelakaan tunggal hingga terjatuh dari sepeda motornya di wilayah Bengkel pada 11 Agustus 2023 lalu. Melihat kejadian itu, beberapa warga segera menolong dan mangantarkan C ke puskemas terdekat, di mana salah seorang warga juga menawarkan agar C menitipkan sepeda motornya di rumah warga tersebut.
Namun, di tengah keramaian itu datang kedua terduga pelaku yang mengincar barang-barang korban. Salah satu pelaku mengambil telepon genggam korban, dengan alasan hendak menghubungi keluarga korban. Sementara pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya dititipkan di rumah warga.
Korban pun baru mengetahui aksi pencurian itu saat hendak mengambil sepeda motornya. Al hasil korban langsung membuat laporan kepolisian ke Polres Lombok Barat pada 18 Agustus 2023.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi saat jumpa pers di Polres Lobar, Selasa (19/09/2023).
Keberadaan sepeda motor korban yang hilang pun segera diketahui atas dasar informasi dari penadah telepon genggam milik korban yang berhasil ditangkap. Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap kedua terduga pelaku utama pencurian tersebut.
“Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah,” ujarnya. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor milik korban yang awalnya berwarna biru, tapi oleh penadah sudah diganti warna menjadi merah. Kemudian ada juga satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, dan satu buah BPKB.
Penadah pun membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah tanpa surat-surat kendaraan. “Kami sudah menyerahkan kembali sepeda motor korban, kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya,” terang Jun.
Menurutnya, modus yang digunakan kedua terduga pelaku terbilang baru di wilayah Lobar. Di mana keduanya memanfaatkan peristiwa kecelakaan yang dialami korban untuk mencuri barang-barangnya dengan pura-pura membantu.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat, terutama yang masih awam terkait dengan pembelian sepeda motor yang menawarkannya dengan harga murah. Agar lebih berhati-hati karena bisa jadi barang-barang tersebut adalah hasil pencurian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur membeli barang-barang ditawarkan dengan harga yang murah. Apalagi tanpa dokumen yang jelas, termasuk juga bila membeli handphone bekas, pastikan juga bersama kotaknya,” pesan dia.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya pun kian meningkatkan kegiatan patroli secara terpadu oleh Jajaran Polres Lombok Barat, bersama Polsek Jajaran. Kini para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persekongkolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yud)