31.5 C
Mataram
Kamis, 28 November 2024
BerandaLombok BaratDPRD Lobar Sahkan Perda Perlindungan Mata Air dan Perda Pajak dan Retribusi...

DPRD Lobar Sahkan Perda Perlindungan Mata Air dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui oleh DPRD Lobar menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda perlindungan mata air.

Dua buah Perda ini ditetapkan melalui sidang paripurna yang digelar Rabu (04/10) siang tadi. Yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurul Adha dan pimpinan DPRD Lobar lainnya. Serta dihadiri juga oleh Asisten II Pemda Lobar.

Di mana dua Perda yang disahkan tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Lombok Barat, yaitu terkait Perda perlindungan mata air. Sedangkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan usulan dari pihak eksekutif.

Jubir Pansus Perda perlindungan mata air, Hendra Harianto dalam pemaparannya menyatakan bahwa Pemda dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Raperda tentang perlindungan mata air seyogyanya dihadirkan untuk menunaikan tanggungjawab tersebut di atas,” jelas Hendra, Rabu (04/10/2023).

Kata dia, Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Berdasarkan kewenangan tersebut, maka DPRD Lombok Barat menginisiasi Raperda tentang perlindungan mata air melalui perancangan dan pembahasan tata naskah dan muatan materinya yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Maka Pemda Lobar dan DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan mata air. Sehingga ke depannya dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melindungi mata air yang ada di kabupaten Lombok Barat. Sehingga pemenuhan terhadap air bersih dapat dirasakan dengan adil dan merata oleh masyarakat.

Setelah melalui pembahasan, maka sembilan fraksi di DPRD, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, partai Amanat Nasional dan Restorasi dan, partai Perjuangan Rakyat menyatakan setuju terhadap Raperda tentang perlindungan mata air tersebut untuk menjadi Perda kabupaten Lombok Barat.

Sedangkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah dibacakan oleh Jubir Pansus Ahyar Rosidi. Ia menyatakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

Pajak daerah memegang peranan penting bagi pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diperlukan pengaturan pajak dan retribusi dengan pertimbangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Dengan hadirnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Untuk meningkatkan pendapatan daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tegas Ahyar.

Selain itu, perlu juga diketahui bersama bahwa batas waktu pembentukan Perda mengenai pajak dan retribusi daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut hingga 5 Januari 2024. Kata dia, perlu diantisipasi oleh Pemerintahan Daerah Prov/Kab/Kota sebagai sebuah kewajiban, karena ketika tidak terbentuk Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada batas waktu tersebut, maka secara otomatis Perda tentang PDRD pada UU No. 28 Tahun 2009 tidak berlaku (batal demi hukum) sehingga semua PDRD tidak dapat dipungut.

Hal ini juga menyebabkan daerah kehilangan pendapatan daerahnya (loss fiscal). Sehingga dapat menimbulkan gangguan serta terhentinya perekonomian dan pembangunan daerah. Bahkan bisa menimbulkan chaos di daerah.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka 9 fraksi pada prinsipnya setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer