Lombok Timur (Inside Lombok) – Polres Lombok Timur (Lotim) menerima laporan pencabulan paksa yang dilakukan AY, pria asal Kecamatan Sambelia pada kekasihnya sendiri inisial yang masih berusia 17 tahun asal Kecamatan Pringgabaya. Dalam kasus itu, terduga pelaku memaksa mencabuli korban dengan modus mengancam akan menyebar foto syur korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, di mana saat itu korban tengah asyik sendiri di kamar kosnya yang berada di Kecamatan Masbagik. Tiba-tiba terduga pelaku datang dengan menggedor pintu kosan korban.
“Terduga pelaku datang menggedor pintu dan memaksa untuk dibukakan pintu. Namun korban menolaknya,” ucap Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Nicholas Oesman, Selasa (24/10/2023).
Terduga pelaku yang kesal tidak dibukakan pintu oleh korban kemudian mengancam akan menyebarkan foto syur korban. Hal itu membuat korban takut dan terpaksa membukakan pintu kosnya, sehingga terduga pelaku bisa masuk.
Baru saja dibukakan pintu, terduga pelaku langsung menerobos masuk dan memaksa mencabuli korban. “Korban yang mendapatkan aksi tersebut langsung berteriak meminta tolong dan meminta terduga pelaku keluar,” tuturnya.
Dari pengakuan korban, terduga pelaku telah melancarkan aksinya lebih dari tiga kali. Untuk itu korban langsung melaporkan aksi bejat terduga pelaku ke SPKT Polres Lotim yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan. (den)