26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMantan Kabid Minerba ESDM NTB Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi

Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi

Mataram (Inside Lombok) – Satu orang lagi mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB inisial TSM alias Trisman sebagai tersangka kedelapan atas kasus itu.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin (30/10) di Mataram. “Kejati NTB menetapkan tersangka baru kasus tambang pasir besi Kabupaten Lombok Timur inisial TSM (Trisman), umur 41 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS,” ujarnya.

Nampak Trisman mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan keluar dari ruangan penyidik di Kejati NTB. Ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat.

“Tersangka TSM akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 18 November 2023 di Lapas Kelas II.A Kabupaten Lombok Barat,” jelas Efrien.

Usai keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.30 wita, Trisman yang mengenakan batik berwarna biru, celana hitam, masker dan topi serta membawa beberapa berkas tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan. “Kita hargai proses hukum,” ujarnya singkat sambil digiring ke mobil tahanan.

Dalam kasus itu, Trisman disangkakan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo. Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU RI No. 2p Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer