Lombok Utara (Inside Lombok) – Polres Lombok Utara mengamankan terduga pelaku pencurian sebuah tangki kapal milik seorang warga negara asing (WNA). Terduga pelaku berhasil dibekuk di sebuah penginapan di Gili Trawangan pada Minggu (29/10) kemarin.
Terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari laporan korban yang merupakan seorang WNA asal Swedia, di mana tangki kapal miliknya yang ada di Pelabuhan Mentigi, Pemenang, Lombok Utara hilang pada 3 Oktober lalu, sekitar pukul 19.00 Wita.
“Setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku berinisial AB (44) laki-laki alamat Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Terduga pelaku diamankan di sebuah Penginapan di Gili Trawangan,” ujar Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno, Senin (30/10).
Setelah diamankan pada minggu kemarin sekitar pukul 17.00 Wita, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil sebuah tangki kapal dan kuncinya tanpa seizin pemilik atau korban. Kendati, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Keterangan terduga pelaku, dia ambil kunci tanpa izin dari korban dan mengambil tangki kapal juga. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa sebuah tangki kapal dan sebuah kunci kapal,” terangnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan barang-barang dicuri digunakan untuk apa masih dilakukan penyelidikan. “Perkaranya saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan atas pengungkapan perkara tersebut dan status perkaranya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” demikian. (dpi)