Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar berikan hibah berupa lahan seluas 80 are di tiga lokasi berbeda, serta kendaraan operasional kepada Polres Lobar. Hal itu disebut sebagai salah satu upaya membantu menjaga kondusifitas daerah.
“Pemberian hibah tersebut sesuai dengan permintaan dari pihak Polres Lobar yang memang sudah lama,” ungkan Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi, Senin (30/10/2023), usai serah terima hibah tersebut.
Hibah lahan yang diberikan Pemda Lobar kepada Polres Lobar antara lain untuk pembangunan Polsek Sekotong, di Dusun Gunung Kosong Desa Sekotong Tengah seluas 50 are. Kemudian lahan di Polsek Lembar seluas 15 are, serta lahan untuk pembangunan pos pengamanan di Desa Mareje, Kecamatan Lembar seluas 4 are.
“Untuk kendaraan operasional yang kita serahkan berupa satu unit sedan eks kendaraan dinas unsur pimpinan di DPRD Lobar. Kemudian kendaraan jenis Panther dan satu unit Kijang Innova. Ini memang prosesnya agak lama, tapi sudah kita selesaikan,” jelasnya.
Mengenai izin dari kalangan DPRD mengenai pemberian hibah tersebut, Fauzan menyatakan bahwa hal tersebut tidak memerlukan izin dari lembaga legislatif. Karena menurut dia, pemberian hibah tersebut untuk kepentingan pelayanan, terlebih untuk institusi seperti Polri.
“Tidak perlu izin DPRD, karena ini untuk pelayanan dan juga untuk institusi. Khusus untuk lahan Pospam di Mareje, itu sifatnya mendesak. Jadi sudah pula kita selesaikan,” terangnya. Dia juga menuturkan, dalam acara serah terima hibah tersebut, Kapolres Lobar sudah menyampaikan pula beberapa kebutuhan pihaknya kepada Bupati.
Salah satu kebutuhan itu adalah permintaan untuk lahan pembangunan pos pengamanan di wilayah utara. “Kita siap saja, selama ada tanah pemda di lokasi dimaksud, maka kita akan fasilitasi,” imbuhnya.
Saat disinggung apakah hal itu tidak akan memberatkan di tengah kondisi perekonomian daerah yang saat ini belum membaik, Fauzan menjelaskan bahwa hal itu tidak menjadi masalah. Karena pertimbangan pemberian hibah baik itu berupa lahan maupun kendaraan operasional sudah melalui pertimbangan yang matang.
“Jadi harus kita seimbangkan posisinya, di satu sisi kondusifitas daerah harus juga menjadi pertimbangan. Selama untuk kondusifitas, kita back up. Yang kita lihat ini adalah lebih banyak manfaatnya dibanding nilainya (hibah),” tegasnya.
Namun terkait dengan pemberian hibah lahan, dalam berita acara serah terima tersebut ada klausul yang telah disepakati, mengenai adanya batas waktu maksimal pembangunan setelah serah terima dilakukan.
“Maksimal 3 tahun harus ada pembangunan. Kami yakin akan tidak ada masalah, karena site plan sudah disampaikan ke kami. Tentu harapan kita jangan sampai tidak dimanfaatkan,” tutupnya. (yud)