Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda inisial IMS alias Cecep (22) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Honda 70. Pemuda asal Suranadi, Narmada itu dilaporkan melakukan curanmor di halaman rumah warga sekitar desanya pada Sabtu (28/10) pekan lalu.
Kapolsek Narmada, Kompol Kadek Metria menjelaskan Cecep ditangkap anggotanya sehari setelah kejadian, yaitu pada Minggu (29/10) pekan lalu di sekitar Jalan Ahmad Yani, Lembuak, Narmada. Sementara barang bukti (BB) Honda 70 ditemukan masih ada di rumah mertua terduga pelaku di wilayah Lingsar di hari yang sama.
Awalnya, korban yang sedang melayat ke rumah salah satu warga yang meninggal di Suranadi memarkirkan sepeda motor Honda 70-nya di halaman rumah tersebut tanpa mengunci stang. Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya terparkir.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Narmada. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dan BB yang kemudian segera diamankan. Atas perbuatannya, Cecep terancam disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (r)