29.5 C
Mataram
Jumat, 1 November 2024
BerandaLombok BaratTiga Besar Nama JPTP Sudah Diajukan ke KASN, Pelantikan Tunggu Status Definitif...

Tiga Besar Nama JPTP Sudah Diajukan ke KASN, Pelantikan Tunggu Status Definitif Bupati Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Lombok Barat saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Sumiatun yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati (Wabup) Lobar. Ia pun dipastikan bisa melantik pejabat hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lima jabatan yang akan kosong dan telah dipansel di Lobar dengan mekanisme tertentu. Menyusul, tiga besar nama pejabat hasil pansel tersebut telah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk tiga besar (nama) sudah kita ajukan ke KASN, mudahan bisa secepatnya. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaluddin yang dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Dia menyebut, jika rekomendasi tersebut keluar dalam waktu dekat atau sebelum keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Definitif untuk Sumiatun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka pelantikan lima JPTP tetap akan dilakukan oleh yang bersangkutan walaupun masih berstatus Plt. Bupati tapi dengan seizin Kemendagri. Hal itu sesuai dengan Perpres 116/2022.

Diakui Jamal, pihaknya pun memastikan pengajuan rekomendasi untuk tiga besar hasil pansel dan izin Mendagri untuk pelantikan oleh Plt Bupati Lobar dilakukan secara paralel. Sehingga begitu rekomendasi dari KASN keluar, maka langsung disusul dengan pengajuan izin pelantikan ke Mendagri.

- Advertisement -

“Intinya begitu, kalau masih status Plt. Bupati atau mungkin Penjabat, maka akan diajukan lagi ke Mendagri, tapi mudahan secepatnya SK Bupati Definitif keluar,” ujarnya. Terkait dengan hal itu juga, pihak BKD-PSDM Lobar akan meminta Peraturan Teknis (Pertek) pelantikan pejabat ke KASN untuk kemudian diajukan ke Mendagri. “Namun ketika SK Bupati Definitif keluar, maka pertek yang dimaksud tidak diperlukan lagi,” jelasnya.

Seperti diketahui, lima JPTP yang akan lowong adalah tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) yang mana Kepala Dinas saat ini akan memasuki masa pensiun Desember mendatang. Kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Asisten II bidang ekonomi, dan Staf Ahli Bupati.

Pansel untuk kelima jabatan itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dan hasil 3 besar nama untuk masing-masing posisi pun sudah keluar dan sedang diajukan ke KASN untuk mendapat rekomendasi. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer