25.5 C
Mataram
Kamis, 26 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPesan Ganja Secara Online di Prancis, Tiga Mahasiswa Diciduk

Pesan Ganja Secara Online di Prancis, Tiga Mahasiswa Diciduk

Mataram (Inside Lombok) – Tiga orang mahasiswa di Kota Mataram diamankan Sat Resnarkoba Polres Mataram lantaran memiliki ganja yang dibeli secara online dari Prancis. Ketiga mahasiswa tersebut antara lain berinisial RS (22), R (24) dan AR (24) yang diamankan di lokasi berbeda.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan hasil ungkap kasus ini merupakan kerja sama dengan Bea Cukai Mataram. Di mana pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi dari Bali menuju ke Kota Mataram.

“Dari hasil informasi tersebut kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tiga orang, jadi kita amankan pertama di Lingkungan Mayura atas nama RS dan R, dua-duanya mahasiswa. TKP ketiga di Ampenan AR juga mahasiswa. Kita amankan barang bukti sebanyak 23,04 gram daun ganja,” ujar Mustofa, Senin (4/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, RS mengakui ganja itu dipesan secara online dari Prancis. Kemudian yang bersangkutan mengirimkan barang tersebut ke Mataram, tapi transit di Bandara Ngurah Rai Bali sehingga Bea Cukai Bali menginformasikan kepada Bea Cukai di Mataram, bahwa barang itu tujuan akhirnya di wilayah Kota Mataram.

- Advertisement -

“Iya benar, asal pengiriman barangnya adalah Prancis, dari hasil pemeriksaan sementara dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai. Ini mengandung nabati ganja. Ini semacam dicampur dan ada rasanya,” ujar Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra.

Dikatakan, barang tersebut dikirim dalam bentuk satu paket dengan berat 5 gram dan satu poket tersebut seharga Rp500 ribu. Diakui oleh terduga pelaku dirinya mengetahui dari media sosial bahwa barang tersebut dijual. Kemudian RS mencoba membelinya, sayangnya belum diterima barang tersebut RS lebih dulu diciduk.

“Jadi dia beli di online sudah bentuk poket, dia nyoba beli satu poket. Untuk ganja dari luar negeri dia baru pertama kali (memesan), tapi kalau yang jenis lokal di sudah beberapa kali,” terangnya.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Obernard P menerangkan pada minggu lalu pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman barang secara online dari luar negeri atas narkotika berupa ganja. Setelah mendapat informasi tersebut, pihak berkoordinasi dengan Polres Mataram untuk melakukan penindakan untuk mengamankan tersangkanya.

“Dikirim melalui jasa pengiriman, lalu teman-teman dari Bea Cukai Bali menginformasikan adanya barang tersebut, setelah kita yang di mataram menindaklanjuti,” katanya. Sementara itu, selain barang bukti Ganja diamankan ada alat komunikasi, uang tunai Rp 102 ribu. Ketiganya dikenakan pasal 111, pasal 114 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing. Saat ini untuk tersangka sementara diamankan di Polres Mataram. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer