28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pungli Retribusi Lapak Pasar Diserahkan ke Inspektorat Mataram

Kasus Pungli Retribusi Lapak Pasar Diserahkan ke Inspektorat Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Kasus pungutan liar (pungli) dana retribusi lapak di Pasar Kebon Roek, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang ditangani Tim Saber Pungli NTB, kini telah diserahkan ke pihak Inspektorat Mataram.

“Penanganannya ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke Inspektorat (Kota Mataram) dalam rangka yustisi atau pembinaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram, Senin (09/09/2019).

Dikatakan bahwa uang hasil pungli telah disita, jumlahnya hanya mencapai Rp117 ribu. Barang bukti itu kemudian dikembalikan ke kas daerah melalui Inspektorat Mataram.

“Jadi penindakan dengan cara yustisi ini sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) menteri,” ujarnya.

Lebih lanjut, sanksi yang diberikan kepada pelaku yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus lalu, dinilainya cukup dengan dilakukan pembinaan.

“Ada ketentuannya itu bisa ditindaklanjuti ke yustisi. Uang punglinya dikembalikan. Pelakunya diberi pembinaan. Pakai mekanisme-nya APIP (aparat pengawas intern pemerintah),” ucapnya.

Dalam penanganan kasusnya, penyidik dari kelompok kerja penindakan dikatakan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Pasar Kebon Roek serta Kadis Perdagangan Kota Mataram H Amran M Amin.

Satgas Saber Pungli Provinsi NTB memantau dugaan pungli lapak Pasar Kebon Roek dengan dugaan kelebihan tarif penarikan. Uang yang ditarik lebih dari pedagang itu masuk kantong pribadi. Setiap lapak yang seharusnya ditarik dengan besaran Rp800, diduga ditarik dengan nominal lebih tinggi sampai angka Rp2.000. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer