Lombok Timur (Inside Lombok) – Belakangan muncul isu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) hendak menjual beberapa destinasi wisata yang ada di kabupaten tersebut. Menanggapi isu itu, Penjabat (Pj) Bupati Lotim, M. Juaini Taofik menegaskan yang dilakukan bukanlah penjualan, melainkan pelelangan untuk pihak ketiga yang bersedia mengelola.
Dijelaskan Juaini, pelelangan yang hendak dilakukan tentu berbeda dengan penjualan sepenuhnya. Karena pelelangan itu bertujuan mencari pihak ketiga mana yang mau mengembangkan destinasi yang dimaksud, untuk keuntungan daerah juga. “Itu bukan artinya menjual aset, tapi kita melelang siapa yang mau mengelolanya oleh pihak ketiga, atau dalam artian kita melakukan kerja sama,” terangnya, Rabu (10/01/2023).
Meskipun beberapa destinasi wisata nantinya dikelola oleh pihak ketiga, dalam hal penarikan retribusinya bukan mengacu pada kesepakatan kerja sama melainkan pada peraturan daerah (perda). “Untuk retribusinya tetap kita mengacu pada perda,” katanya.
Beberapa destinasi di Lotim yang akan dilelang pengelolaannya yakni Taman Wisata Labuhan Haji, Pesanggrahan Puri Rinjani, Pesanggrahan Timbanuh, dan Pantai Krakat. Di mana pengajuan pelelangan telah dilaksanakan pada 19 sampai 26 Desember 2023 lalu. “Pelelangan itu kita harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat kita untuk ikut mengelola wisata di Lotim,” pungkasnya. (den)