29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKapolres Lobar Imbau Warga tak Sebarkan Hoax Soal Perselisihan di Dusun Pengawisan

Kapolres Lobar Imbau Warga tak Sebarkan Hoax Soal Perselisihan di Dusun Pengawisan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kapolres Lombok Barat (Lobar), AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengimbau warga untuk tetap kondusif. Usai perselisihan yang terjadi di Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Mas, Sekotong akhir pekan kemarin.

Junaedi menuturkan, perselisihan terjadi saat kedatangan pihak PT. Rezka Nayatama bersama sekitar 50 orang yang merupakan utusan dari perusahaan tersebut, ke lokasi lahan. Kedatangannya untuk melakukan pemasangan plang dan patok.

Pemasangan plang tanah tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga di dusun Pengawisan. Warga menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka secara turun-temurun.

“Dalam penolakan itu, sempat terjadi gesekan fisik antara kedua belah pihak, yang mengakibatkan dua orang warga dusun Pengawisan mengalami luka-luka,” tutur Kaporles Lobar, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Minggu (14/01/2023).

Pihaknya memastikan bahwa situasi di lokasi saat ini sudah kembali kondusif. Adapun jumlah plang yang dipasang oleh pihak PT. Rezka Nayatama sebanyak empat buah. Tiga buah dipasang di HGB 027 dan satu buah dipasang di HGB 05. Untuk patok dipasang di sepanjang lahan HGB 027, 05, dan 08.

“Kami dari Kepolisian menegaskan bahwa tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak memihak kepada pihak tertentu, dan mengharapkan agar warga dapat bersabar dan tetap tenang,” ujarnya.

Junaedi juga mengimbau warga untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Menghindari upaya-upaya provokatif yang dapat memicu gesekan-gesekan lebih lanjut

Sebelum periselisihan tersebut terjadi, pihaknya pun sudah bertemu langsung dengan warga di dusun Pengawisan, dalam Jum’at curhat. Pada kesempatan tersebut, telah banyak mendengar masukan dan keluhan dari warga setempat.

“Untuk itu, Kami mengimbau kepada warga untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Terutama yang berkaitan dengan perselisihan lahan di dusun Pengawisan,” imbaunya.

Menurutnya, jika ada informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya dan terkesan tendensius, dikhawatirkan bisa menyebabkan kegaduhan dan kerugian bagi semua pihak.

“Kami mengingatkan bahwa siapa saja yang menyebar hoax atau berita bohong tentang dusun Pengawisan akan diproses hukum sesuai dengan UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Pihaknya mengajak warga setempat untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keharmonisan. Dengan bersikap bijak dan kritis dalam menerima informasi.(Yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer