26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaMataramHanya Honorer BLUD yang Boleh Diberikan THR, RSUD Kota Mataram Sesuaikan Anggaran

Hanya Honorer BLUD yang Boleh Diberikan THR, RSUD Kota Mataram Sesuaikan Anggaran

Mataram (Inside Lombok) – Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, honorer di lingkup pemerintah daerah (pemda) sekarang boleh menerima tunjangan hari raya (THR) yang dianggarkan secara khusus. Namun aturan itu masih terbatas untuk honorer di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

RSUD Kota Mataram memang menjadi satu-satunya BLUD yang ada di ibu kota Provinsi NTB itu. Tercatat ada sekitar 800 orang pegawai honor di rumah sakit plat merah itu yang akan dianggarkan THR-nya tahun ini.

Direktur RSUD Kota Mataram, Eka Nurhayati mengatakan pemberian THR bagi pegawai honorer di rumah sakit sudah dilakukan sejak tahun lalu. Pemberian THR tersebut juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada. “Untuk pegawai non ASN kita sudah kasih THR, tapi kan disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit,” katanya.

Ia mengatakan, pemberian THR bagi non ASN ini tidak seperti pegawai ASN yang mendapatkan gaji ke-13 dan lainnya. Namun disesuaikan dengan alokasi anggaran yang ada di BLUD tersebut. “Jadi disesuaikan dengan kemampuan instansi,” tegasnya.

Ditegaskan, pemberian THR kepada pegawai non ASN ini bukan dalam bentuk uang tunai satu kali gaji, melainkan sesuai kemampuan rumah sakit dalam pembayaran tunjangan tersebut. Dicontohkan, menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki, tahun lalu para honorer di RSUD Kota Mataram justru diberikan bingkisan hari raya. “Kita berikan bingkisan hari raya berupa sembako,” ungkapnya.

Dalam PP nomor 14 tahun 2024 mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tindak lanjut dari aturan tersebut, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.2.6/2070/OTDA tentang Percepatan Pembentukan Perda tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD 2024.

Dalam angka 1 huruf G di SE Kemendagri disebutkan honorer yang bisa mendapatkan THR yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meski begitu, saat disinggung besaran gaji honorer di RSUD Kota Mataram, Eka enggan menyebutkan. “Tidak boleh ya,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer