27.5 C
Mataram
Rabu, 25 Desember 2024
BerandaBerita UtamaBank NTB Syariah Gagal Salurkan KUR

Bank NTB Syariah Gagal Salurkan KUR

Mataram (Inside Lombok) – PT Bank NTB Syariah gagal menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2019 karena perusahaan asuransi penjaminan kredit belum membayar kewajiban atas pembiayaan bermasalah yang sudah mencapai lebih dari lima persen.

“Tagihan kami belum bisa diselesaikan oleh perusahaan asuransi penjaminan kredit. Makanya, kami belum bisa menyalurkan KUR sampai saat ini,” kata Direktur Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, di Mataram, Senin.

Bank NTB Syariah, kata dia, mendapatkan plafon penyaluran KUR sebesar Rp60 miliar pada 2019. Namun hingga Oktober 2019 belum ada realisasi.

Hal itu disebabkan pemerintah pusat belum memberikan lampu hijau kepada Bank NTB Syariah untuk menyalurkan KUR sebelum rasio NPF bisa ditekan hingga di bawah lima persen.

- Advertisement -

“Kalau dilihat secara absolut sebenarnya rasio pembiayaan bermasalah (NPF) KUR Bank NTB Syariah tidak ada penambahan secara signifikan. Tapi karena pembaginya semakin berkurang karena ada pelunasan sehingga rasio NPF bertambah,” ujarnya.

Menurut Kukuh, permasalahan tersebut menjadi catatan penting untuk lebih memajukan Bank NTB Syariah, terutama dalam hal penyaluran pembiayaan bagi sektor mikro.

Pihaknya juga tidak berkecil hati karena tidak bisa menyalurkan KUR pada 2019. Sebab, sudah ada produk pembiayaan yang disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan besaran pembiayaan minimal Rp25 juta.

Produk yang dinamakan Tunas Sejahtera tersebut akan diluncurkan sebelum akhir Oktober 2019. Plafon yang disiapkan mencapai Rp100 miliar.

Ia berharap produk yang dikhususnya bagi usaha mikro tersebut akan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM di NTB, yang ingin mengakses pembiayaan melalui bank daerahnya.

“Kami sudah menyiapkan produk Tunas Sejahtera yang mirip dengan KUR. Bedanya hanya pada besaran margin pengembalian, sekitar 13-15 persen per tahun. Kalau KUR sebesar tujuh persen,” ucap Kukuh. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer