Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lobar menyurati Kades Kuripan Induk dan Bagik Polak. Pasalnya, keduanya dilaporkan ikut hadir dalam deklarasi yang digelar oleh salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada di bulan November mendatang.
“Ini hasil dari pengawasan kami, terkait kepala desa menghadiri acara deklarasi, akan kami tindak lanjuti untuk dilakukan penelusuran kepada yang bersangkutan, untuk kami klarifikasi,” terang Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/07/2024).
Surat itu pun disebutnya berisi imbauan, yang telah disampaikan kepada kedua kades tersebut per tanggal 18 Juli. “Imbauannya itu dengan surat, karena imbauan itu sudah juga sebelumnya kami sampaikan kepada pemda selaku pembina dan sekaligus ke desa-desa melalui Panwaslu Kecamatan,” tegasnya.
Rizal menyebut imbauan itu berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017. Kemudian juga Undang-Undang No 6 tahun 2020. Serta Undang-Undang No 1 tahun 2015 yang melarang kepala desa atau perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis. Termasuk larangan untuk menjadi pengurus partai politik, hingga ikut serta dalam kampanye pemilihan umum. “Kan ini muatannya pelanggaran perundang-undang lainnya, walaupun terbukti, nanti akan kami sampaikan rekomendasi ke pemda,” tegasnya.
Terkait rekomendasi itu, nantinya kata dia, pemda lah yang berwenang untuk memutuskan. “Yang putuskan itu pemda nanti, kami temukan dugaan pelanggaran kemudian Pemda (Bupati) yang akan putuskan,” jelas Rizal.
Untuk selanjutnya, saat ini Bawaslu diakuinya tengah mempersiapkan SK untuk staf Bawaslu Kabupaten yang akan bertugas untuk melakukan penelusuran terhadap kedua Kades yang bersangkutan.
“Kami akan telusuri caranya, bukan memanggil. Kami sedang siapkan SK penelusuran untuk membekali staf yang akan melaksanakan penelusuran tersebut,” tandasnya. (yud)