Mataram (Inside Lombok) – Heri Tri Haryanta (48) seorang warga Kalimantan Selatan tewas akibat tabrakan maut dua mobil di jalan raya menuju Bandara Internasional Lombok, Desa Batujai, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa, pukul 14.30 WITA.
Kepala Jasa Raharja Cabang NTB, Mulyadi, yang dihubungi membenarkan peristiwa kecelakaan maut antara mobil sedan daihatsu ayla dengan mobil bak terbuka daihatsu grandmax yang mengangkut sejumlah penumpang perempuan dan anak-anak.
“Benar ada musibah kecelakaan kendaraan roda empat yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah korban luka berat dan ringan. Hingga sore ini, petugas Jasa Raharja masih di Puskesmas Batujai,” katanya.
Ia mengatakan hasil koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah, ada dua korban luka berat, yakni Husniadi (47). Warga Kota Mataram itu merupakan pengemudi kendaraan mobil daihatsu ayla bernomor polisi DK 1046 SK.
Korban luka berat lainnya adalah Kas (35). Warga Desa Bonder, Kabupaten lombok Tengah itu mengemudikan mobil daihatsu grandmax bernomor polisi DK 8412 EZ.
Sementara jumlah korban luka ringan sebanyak tujuh orang, terdiri atas empat orang perempuan dan tiga orang anak berusia 4 – 10 tahun.
Seluruh korban luka ringan merupakan penumpang mobil bak terbuka. Semuanya berasal dari Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Mulyadi menambahkan korban meninggal dunia atas nama Heri Tri Haryanta, merupakan penumpang mobil sedan daihatsu ayla yang dikemudikan oleh Husniadi.
Korban meninggal dunia diketahui beralamat di Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan. Identitas berdasarkan kartu tanda penduduk yang ditemukan di saku celana korban.
“Korban diduga mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Batujai,” ucap Mulyadi.
Informasi dari Satlantas Polres Lombok Tengah, kecelakaan maut tersebut bermula ketika mobil daihatsu ayla (DK 1046 SK) yang dikemudikan Husniadi datang dari arah barat menuju ke timur (arah menuju bandara).
Sampai di tempat kejadian perkara, datang mobil daihatsu grandmax (DK 8412 EZ) dikendarai oleh Kas membawa tujuh orang penumpang datang dari arah timur menuju ke arah barat dan tiba tiba menabrak pembatas lajur sehingga melewati lajur utara dan menabrak kendaraan daihatsu ayla.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengemudi dan seluruh penumpang mengalami luka-luka. Mereka dibawa ke Puskesmas Batujai oleh warga sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Mulyadi menegaskan seluruh korban dalam jaminan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 Jo PP Nomor 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan undang-undang tersebut ahli waris korban meninggal dunia akan diberikan santunan Rp50 juta. Sedangka korban luka-luka diberikan surat jaminan ke rumah sakit untuk mendapat biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang.
“Untuk penyerahan dana santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, kami akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan sesuai domisili ahli waris,” kata Mulyadi. (Ant)