29.5 C
Mataram
Jumat, 25 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaSempat di Cabut Pihak ITDC, Spanduk Himbauan Penunggak Pajak Di Pasang Kembali

Sempat di Cabut Pihak ITDC, Spanduk Himbauan Penunggak Pajak Di Pasang Kembali

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Spanduk bertuliskan himbauan bagi penunggak pajak yang terpasang di depan salah satu restoran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sempat dicabut. Spanduk terkait dengan informasi himbauan KPK agar wajib pajak yang terdata sebagai penunggak pajak, segera membayar kewajibannya.

 

“Adanya hal tersebut Pihak ITDC minta maaf atas terjadi salah paham ini. Tidak ada sedikit pun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi. Hal ini murni kesalahan koordinasi di lapangan,” ujar, Director of Commercial Troy Reza Warokka bersama Direktur Operasi ITDC Wenda R. Nabiel, Selasa 13/8/2024.

 

- Advertisement -

Dikatakannya, ITDC selalu berpegang teguh dan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku. ITDC selalu mendukung upaya Pemerintah baik Pemerintah Pusat dan juga Pemprov NTB maupun Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah.

 

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah, dalam hal ini Sekda Lombok Tengah, untuk membantu penyelesaian permasalahan pajak tenant ini. Ke depan, kami akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari sehingga pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah”ucapnya.

 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihaknya sudah melakukan pemasangan kembali spanduk satu meter persegi yang berisikan informasi himbauan KPK agar WP terdata sebagai penunggak pajak segera membayar kewajibannya.

 

Sebelumnya pada Senin (12/8) sore kemarin, Pemkab Loteng bersama tim KPK yang dipimpin Kasatgas Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria memasang spanduk peringatan terhadap dua restoran di kawasan The Mandalika lantaran menunggak pembayaran pajak. Kedua restoran tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan tunggakan pajak ke Pemkab Lombok Tengah. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer