31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaOknum Guru SD di Lingsar yang Diduga Hamili Siswi Diberi Sanksi Penurunan...

Oknum Guru SD di Lingsar yang Diduga Hamili Siswi Diberi Sanksi Penurunan Pangkat

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar memberi atensi khusus pada kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lingsar. Akibat aksi bejat terduga pelaku, korban saat ini hamil enam bulan. Atas kasus itu, terduga pelaku pun diberi sanksi berupa penurunan pangkat.

Kadis Dikbud Lobar, Maad Adnan menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap peristiwa yang mencoreng marwah pendidikan tersebut. Diakuinya, kasus ini sekaligus ini menjadi pukulan berat bagi dunia pendidikan Lobar.

Pihaknya pun sedang berupaya mengambil langkah-langkah yang mengacu pada kewenangan dan aturan yang berlaku. Berdasarkan regulasi tentang disiplin PNS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang mengatur tentang penegakan disiplin ASN.

Dijelaskan, terkait tindakan yang dilakukan, terduga pelaku terindikasi melanggar pasal 3 huruf F yang memaparkan bahwa PNS wajib untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. “Jadi kewenangan Pejabat Tinggi Pratama dalam hal ini Kepala Dinas, hukuman yang diberikan bersangkutan diatur dalam pasal 8 ayat 3, yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Termasuk hukuman disiplin sedang,” terang Maad saat dikonfirmasi, Senin (02/09/2024).

Sebelum menjatuhkan sanksi tersebut, pada 26 Agustus lalu pihaknya juga sudah melakukan penelusuran dan BAP terhadap terduga pelaku, yang kemudian memang mengakui perbuatannya. Karena itu, pihak dinas pun menjatuhkan sanksi disiplin sedang terhadap terduga pelaku. “Sudah sahih ditandatangani bersangkutan, ini yang sudah kami lakukan di dinas,” tegasnya.

Saat ditanya mengapa hukuman yang diberikan pada terduga pelaku bukan hukuman berat, Maad menyebut bahwa hukuman berat itu merupakan kewenangan pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Lobar, selaku PPK. Sedangkan pihak dinas diakuinya berwenang hanya untuk memberi hukuman atau sanksi sedang. “Kalau hukuman disiplin berat itu, adalah kewenangan pada PPK, dalam hal ini Bupati,” imbuhnya.

Kasus ini pun saat ini tengah ditangani pihak kepolisian, sehingga keputusan hukum atas kasus itu nantinya akan menjadi bagian rekomendasi dari Bupati dan BKD dalam memberikan sanksi terhadap oknum guru terkait. Sementara itu, korban saat ini sudah mendapatkan penanganan di Sentra Paramitra untuk pemulihan psikologinya. “Korban di Sentra Paramita sedang pemulihan kondisi psikologis,” bebernya.

Maad pun menepis adanya unsur Dikbud Lobar yang berupaya melakukan mediasi dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, bahwa terduga pelaku diketahui telah beristri dan memiliki dua anak. Ia diduga melakukan tindakan asusila sejak Januari lalu hingga korban hamil. Saat ini, korban sudah duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di wilayah Lingsar. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer