34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaDugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Polresta Mataram Sita Satu...

Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Polresta Mataram Sita Satu Ekskavator

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyitaan terhadap salah satu barang bukti (BB) dalam kasus korupsi alat berat Dinas PUPR NTB. Saat ini kasus itu sedang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram.

Barang bukti yang disita Penyidik berupa satu unit ekskavator dengan nomor seri sesuai dengan yang tercantum dalam laporan yang disampaikan kepada Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram. Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan ada tiga jenis alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB yang menjadi BB kasus tersebut. Antara lain satu unit ekskavator, dua unit dump truk dan satu unit mesin molen.

“Saat ini dari tiga jenis BB tersebut, kita baru menemukan satu unit ekskavator dalam keadaan rusak berat di wilayah Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Jadi baru satu jenis alat berat BB pada kasus tersebut yang berhasil kita sita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama usai melakukan penyegelan ekskavator di Desa Pengadangan, Lombok Timur, Senin 21 Oktober 2024.

Dijelaskan, alat berat ini sebelumnya tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Namun berkat kerja keras penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram ekskavator tersebut berhasil ditemukan keberadaanya dan langsung dilakukan penyitaan dengan penyegelan pita Police Line sebagai tanda barang tersebut di bawah tanggung jawab kepolisian.

“Ekskavator saat kami temukan dalam keadaan rusak berat bahkan beberapa bagian onderdil dan bahkan mesinnya sudah tidak ada. Namun kami akan telusuri bagian-bagian dari alat berat tersebut yang tidak ada mengingat bila dihargakan bagian onderdil tersebut harganya cukup mahal. Jadi kita akan telusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Yogi menjelaskan secara singkat bahwa berdasarkan laporan pihak terkait, alat berat tersebut awalnya pada 2021 disewakan kepada pihak ketiga oleh Kepala Balai Pulau Lombok Dinas PUPR NTB yang menjabat saat itu. Namun hingga 2024 uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara. Maka atas persoalan itu Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.

“Kami akan melakukan pemanggilan secara dinas kepada pihak ketiga. Jika sesuai batas ketentuan pemanggilan pihak ketiga tersebut tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” pungkas Yogi.

Sementara itu Kasi Peralatan, Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB, Haerul Anwar kepada media mengutarakan selain ekskavator, ada dua unit dump truk dan satu unit mesin melon yang belum diketahui keberadaannya. “Beberapa alat berat milik Balai tersebut tidak pernah kita ketahui keberadaannya hingga ini kami laporkan, dan alhamdulillah meski dalam keadaan rusak berat ekskavator ini salah satu dari alat berat tersebut sudah bisa diamankan,” ucapnya saat penyegelan ekskavator di Desa Pengadangan. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer