24.5 C
Mataram
Jumat, 25 Oktober 2024
BerandaDaerahNTBTahun 2024, LPSK Terima 104 Permohonan Perlindungan dari NTB

Tahun 2024, LPSK Terima 104 Permohonan Perlindungan dari NTB

Mataram (Inside Lombok) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga negara yang non struktural yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK menggelar sosialisasi di Provinsi NTB.

Sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena menjadi bagian dari program prioritas pemerintah untuk memberikan perlindungan. Pasalnya permohonan perlindungan yang diterima LPSK setiap tahunnya sangat banyak dari berbagai daerah termasuk NTB. Data dari LPSK hingga bulan Agustus lalu LPSK menerima 104 permohonan perlindungan yang berasal dari NTB.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan pada tahun 2023 LPSK menerima 210 permohonan perlindungan. “Jumlah terlindung LPSK dari wilayah NTB pada 2024 (semester I) sebanyak 131 orang,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan asal permohonan perkara TPPO tahun 2023, permohonan tertinggi berasal dari provinsi NTB sebesar 179 permohonan. “Ini kan daerah asal ya. Karena dari Polda juga mengakui TPPO banyak di NTB setelah Cianjur,” katanya.

- Advertisement -

Selain itu, berdasarkan data pengadilan tinggi agama NTB, pada tahun 2023 tercatat 723 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur. Sementara pada tahun 2021 lalu datanya mencapai 1.1127 kasus. ” “Kalau perkawinan tidak dilaporkan sebagai tindak pidana, tetapi malah dimintakan dispensasi,” katanya.

Sementara terkait dengan perlindungan bagi anak yang menjadi saksi, LPSK memastikan hak-haknya tetap terpenuhi salah satunya pendidikan. “Ada layanan psikososial untuk sekolah kita beririsan dengan Kementerian Pendidikan. Jadi Kementerian Pendidikan harus memfasilitasi anak ini untuk sekolah,” katanya.

Untuk kebutuhan yang lain seperti biaya hidup sehari-hari akan menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial. Nantinya LPSK akan merekomendasikan kepada Kementerian Sosial untuk pemenuhan hak dalam pemberdayaan ekonomi.

Selama ini kata Sri, perkawinan usia anak tidak dilaporkan sebagai tindak pidana tapi dimintakan dispensasi. Padahal berdasarkan UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) memastikan perkawinan anak salah satu tindak pidana.

Ia mengatakan, pada tahun 2024 ini NTB menjadi provinsi ke 14 yang terlibat dalam program perlindungan saksi dan korban. “Saat ini sudah ada 791 sahabat saksi dan korban yang sudah dikukuhkan sebagai bagian untuk memperkuat perlindungan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi mengharapkan ada tindak lanjut dari kegiatan ini dengan penandatangan MoU dengan pemprov NTB. “Syukur-syukur nanti 17 Desember HUT NTB penandatangan MoU itu,” katanya.

Dengan penandatangan ini nanti LPSK dan pemda bisa berbagi peran dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. “Nanti bisa bagi peran. Kita perannya apa dan disana LPSK perannya apa,” katanya.

Ia mengatakan, kasus yang terjadi di NTB tidak saja TPPO melainkan juga KDRT, perkawinan anak hingga narkoba. “Kita berkontribusi menyelesaikan persoalan hukum, ada saksi. Itu butuh perlindungan lebih dia jadi saksi apalagi menjadi korban,” katanya.

Selain itu, hal yang menarik dalam perlindungan saksi dan korban ini adalah perhitungan ganti rugi. “Jadi korban itu nanti bukan yang konyol. Tapi ada hak dari korban yang harus kita perjuangkan. Bukan saja rasa keadilan tetapi ada kompensasi itu,” tegasnya.

Dalam memberikan perlindungan kepada korban ini, pemda harus hadir sehingga tidak hanya mengandalkan LPSK yang hanya ada di pemerintah pusat. “Makanya saya hadir dan ikuti kegiatan ini. Saya tertarik untuk bekerja untuk kemanusiaan,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer