24.5 C
Mataram
Jumat, 25 Oktober 2024
BerandaLombok TengahPemda Loteng Berhasil Tarik PAD dari Tenaga Kerja Asing

Pemda Loteng Berhasil Tarik PAD dari Tenaga Kerja Asing

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah (Loteng) berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2024. Dari target Rp558 juta, capaian sudah mencapai 125,15 persen atau Rp685 juta lebih.

“Alhamdulillah, dana sebesar Rp685 juta sudah masuk ke kas daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Loteng Suhartono, Kamis (24/10). Dikatakan, jumlah ini dihasilkan dari 37 pekerja asing yang memperpanjang izin tinggal mereka.

Saat ini TKA yang bekerja di Loteng 166 orang dengan sebagian besar berada di wilayah selatan, seperti di restoran, cafe, dan berbagai usaha lainnya. “Retribusi yang dipungut berasal dari perpanjangan izin tinggal para TKA. Namun, berbeda dengan pekerja asing yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang retribusinya ditarik oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.

Dijelaskan, Retribusi dari TKA yang bekerja di dua kabupaten akan dikelola oleh pemerintah Provinsi, sedangkan Loteng hanya berhak menarik retribusi dari TKA yang bekerja di wilayah Loteng.

- Advertisement -

Ditegaskan, bahwa selama 10 tahun sebelumnya, mereka tidak dapat menarik retribusi TKA karena kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Namun, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang baru, retribusi akhirnya bisa dipungut dan masuk ke kas daerah setiap tahunnya. “Jumlahnya memang tergantung pada jumlah TKA yang memperpanjang izin tinggal mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Suhartono menerangkan, pihaknya juga mengusulkan pendataan TKA dengan sistem by name, by address, yang mencakup para pekerja di hotel dan restoran. “Saat ini data tersebut sedang dimatangkan bersama imigrasi, karena beberapa informasi masih perlu dilengkapi,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer