Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, baik dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
“Harapannya penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas. Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Jumat (15/11).
Kemudian pada aturan tersebut, juga mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion. Selanjutnya, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Penerapan strategi anti fraud dan perlindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
“POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” jelasnya.
Kemudian POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha bulion mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, penerapan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko penyelenggara.
“Selain itu, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud dan perlindungan konsumen, dan pelaporan,” pungkasnya. (dpi)