Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai melakukan razia di dua kecamatan di Lombok Timur (Lotim), dalam rangka upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi ini difokuskan di Kecamatan Labuan Haji dan Pringgabaya, yang diketahui menjadi titik peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Kepala Bidang Penegakan Pol PP Lotim, Lalu Abdullah Wadi menjelaskan operasi tersebut bertujuan untuk mengurangi kerugian negara akibat maraknya rokok ilegal. Di mana saat ini keberadaan rokok ilegal sudah semakin masif dikarenakan harganya yang lebih murah ketimbang rokok yang legal dengan bea cukai.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan pemerintah. Banyak rokok yang beredar tidak disertai pita cukai resmi, atau jika ada, penggunaannya tidak sesuai aturan. Misalnya, rokok bermerek Novem dan Connext yang mencantumkan cukai untuk 12 batang, padahal isinya 20 batang,” kata Wadi.
Operasi yang dilakukan tim gabungan ini merupakan kali ketiga sepanjang tahun 2024, dengan Pol PP sebagai penanggung jawab utama dalam tindakan penertiban. Wadi menekankan bahwa sebelum melakukan penindakan, pihaknya lebih dulu melakukan pendataan serta sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.
“Kami memulai dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, baru kemudian melakukan operasi penindakan di pasar. Tahapan ini penting agar masyarakat lebih sadar sebelum tindakan lebih tegas diambil,” jelasnya.
Wadi juga mengungkapkan bahwa meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, produk tersebut tetap mudah ditemukan di pasaran. Ia mencatat, banyak dari produk rokok ilegal yang masuk ke Lombok Timur berasal dari luar NTB, seperti merek HD dari Riau, Novem, dan Connext yang juga dipasok dari daerah lain di luar NTB.
“Rokok ilegal yang beredar di sini bukan produk lokal, semuanya datang dari luar NTB. Hal ini menambah tantangan dalam pemberantasan karena distribusinya lebih sulit dilacak,” tambahnya.
Selama tahun 2024, operasi gabungan ini telah berhasil menyita sebanyak 39.848 batang rokok ilegal hingga akhir Oktober. Wadi menekankan bahwa dalam operasi kali ini, data lengkap hasil razia masih dalam tahap pengumpulan, mengingat operasi hanya berlangsung selama satu hari.
Wadi berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih produk rokok yang dikonsumsi dan dijual. Ia mengingatkan bahwa harga rokok ilegal yang lebih murah bukan berarti aman, karena kandungan zat seperti nikotin pada rokok tersebut tidak terjamin kualitasnya dan bisa membahayakan kesehatan.
“Selain itu, dengan menghindari rokok ilegal, masyarakat turut membantu negara melalui dana bagi hasil cukai yang digunakan untuk berbagai program kesehatan seperti pembayaran BPJS bagi masyarakat kurang mampu,” pungkasnya.
Dengan razia ini, tim gabungan berharap dapat memberikan efek jera kepada pengedar rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi produk yang legal dan terjamin kualitasnya. (den)