32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratHarapkan Pemberitaan Jelang Pilkada Valid, Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media di Lobar

Harapkan Pemberitaan Jelang Pilkada Valid, Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media di Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Untuk penguatan pemberitaan dalam mengawal Pilkada pada 27 November mendatang, Bawaslu RI melakukan konsolidasi media. Karena setiap tahapan Pilkada dinilai sebagai suatu hal yang penting untuk diketahui dan bisa dikawal bersama dengan seluruh elemen masyarakat.

“Setiap tahapan ini perlu untuk disiarkan,” ucap anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, usai menghadiri konsolidasi media, di Aruna Senggigi, Jumat (22/11/2024). Dijelaskan, tren yang kerap kali dilakukan oleh sebagian besar media hanya gencar memberitakan terkait masa kampanye dan rekapitulasi penghitungan suara. Padahal, dia menilai, hal menarik yang tak kalah penting untuk diberitakan juga adalah terkait pemutakhiran data pemilih.

Dicontohkan, fenomena penghitungan surat suara ulang yang terjadi di Lobar pada pemilu lalu, itu disebabkan oleh kekeliruan pada tahap pemutakhiran data. “Karena satu orang yang seharusnya mendapatkan satu jenis surat suara, tapi diberikan dua jenis surat suara,” bebernya.

Dari lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengatakan bahwa, menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak tahun ini, pemberitaan menjadi hal yang penting. Sebab, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang valid. “Jangan sampai kepentingan orang-orang tertentu, berita ini menjadi tidak imbang,” tegas Rizal.

Sehingga konsolidasi media ini dinilai penting bagi Bawaslu. Sebagai upaya untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa Bawaslu terbuka, independen, dan parsial. Karena dalam hal ini, media juga menjadi pengawas partisipatif dalam segala tahapan pelaksanaan Pilkada ini.

Terlebih lagi, saat masa tenang besok, media dilarang untuk melakukan pemberitaan yang menjurus pada mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) tertentu. Sehingga Bawaslu juga nantinya akan memantau media terkait hal ini. “Walaupun dia ada advertising-nya itu tidak boleh, haram. Mulai dari tiga hari kedepan,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer