Lombok Utara (Inside Lombok) – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) tahun 2024 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebesar Rp3,5 miliar. Namun sampai saat ini realisasinya baru mencapai 45,57 persen atau sebesar Rp1.594.856.542.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara, Erwin Rahadi menerangkan tidak tercapainya target ini disebabkan beberapa kendala. “Salah satunya karena ditetapkannya area Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air) sebagai kawasan konservasi. Kita tidak bisa maksimal menarik (retribusi, Red),” ujarnya.
Untuk itu di 2025 mendatang target akan diturunkan dari Rp3,5 miliar menjadi Rp2 miliar. Di sisi lain, untuk retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tahun ini juta tidak tercapai. Dari targetnya Rp3,5 miliar realisasinya hanya 40,55 persen atau Rp1.419.240.795. “Saat ini kami terus berupaya untuk terus mengejar target PAD dari retribusi PBG dan retribusi RPTKA ini, mudah-mudahan bisa tercapai, terutama RPTKA,” ucapnya.
Erwin optimis tercapai retribusi RPTKA, karena jumlah tenaga kerja asing di KLU yaitu sebanyak 248. Secara aturan mereka harus membayar 100 dollar per bulan. Pasalnya jika mereka tinggal satu tahun maka mereka akan membayar sekitar Rp 18 juta dan kalkulasikan dengan 248, maka jumlahnya akan banyak. “Target kita RPTKA tahun 2025 nanti tetap sama dengan tahun ini. Sebab itu menyesuaikan dengan jumlah TKA yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, maka dari itu perlu ditingkatan pengawasannya agar dapat maksimal pendapatannya. “Ditingkatkan pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dikoordinir oleh Imigrasi, sehingga bisa tercapai targetnya,” imbuhnya. (dpi)