28.5 C
Mataram
Jumat, 27 Desember 2024
BerandaBerita UtamaKND dan Komnas HAM Antensi Kasus Pelecehan Seksual Agus, Pastikan Penanganan Sesuai...

KND dan Komnas HAM Antensi Kasus Pelecehan Seksual Agus, Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) NTB mengantensi perihal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tuna daksa berinisial IWAS alias Agus. Kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran korbannya mencapai belasan perempuan dengan modus yang sama.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Agus ini sedang ramai menjadi perbincangan. Bahkan ada ketidakpercayaan masyarakat, jika Agus sebagai penyandang disabilitas dan tidak memiliki lengan bisa melakukan pelecehan seksual. Namun, Komisioner Bidang 1 KND Jonna Aman Damanik menegaskan penyandang disabilitas juga manusia yang mungkin saja berbuat salah, sehingga pemeriksaan kasus itu sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum (APH)

KND pun telah mendatangi Polda NTB untuk memastikan bahwa proses penanganan kasus itu sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami memastikan mandat perundang-undangan, peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas ketika ada di proses hukum atau peradilan, itu dilaksanakan dengan baik,” ujar Jonna, Kamis (5/12).

Melihat perkembangan kasus ini, Polda NTB sebagai pihak yang menangani disebutnya sudah menjalankan mandat kebijakan sesuai dengan PP 39 Tahun 2020. Jonna menyampaikan ketika berbicara aspek hukum, penyandang disabilitas seperti Agus memang bisa saja menjadi korban, saksi, atau bahkan pelaku. Artinya tidak ada kekebalan terhadap hukum meski seseorang menyandang disabilitas.

- Advertisement -

“Perspektif ini penting kami sampaikan, bahwa penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya. Terkait bersalah atau tidak, prosesnya sudah dilakukan oleh polda NTB, biarlah pengadilan yang akan menetapkan,” ungkapnya.

Pihaknya pun meyakini Polda NTB akan bekerja dengan profesional, transparan, dan semua akan berproses sesuai ketentuan hukum. Maka dari itu pihaknya akan memastikan bahwa pemeriksaan kasus ini berjalan sesuai prosedur yang diatur PP 39 tahun 2020. “Kami sebagai Komisi Disabilitas ditugaskan untuk tetap memantau dan proses ini berjalan dengan baik. Saat ini tersangka ditahan di rumah, itu salah satu bentuk afirmasi dalam konteks pemenuhan akomodasi yang lain,” jelasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida menambahkan pihaknya mendukung penuh proses pemeriksaan kasus ini dan mempercayakan Polda NTB akan terus mengedepankan prinsip HAM. “Apresiasi luar biasa untuk Polda NTB yang sudah sangat luar biasa transparan, juga dalam menangani kasus ini amanat dari PP 39 juga, memastikan baik pelaku dan korban juga sudah didampingi oleh pengacara, itu paling penting,” ujarnya.

Sementara itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk kunjungan ke rumah Agus, jika memang diperlukan. Karena untuk saat ini difokuskan pada kondisi korban, karena korban masih trauma. “Mudah-mudahan kita dapat titik terang, biarlah proses ini berjalan dengan transparan dan sangat baik dilakukan oleh polda dan kita semua termasuk media memberikan informasi yang berimbang,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer