Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, memantau perkembangan penanganan laporan masyarakat kepada sejumlah polsek, terkait adanya dugaan penyelewengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Kamis, mengatakan, laporan masyarakat yang masuk dalam pantauan tersebut ada tersebar di sejumlah polsek yang berada di wilayah hukum Polres Mataram.
“Jadi memang sudah ada laporan di beberapa desa yang masuk ke polsek-polsek. Dalam laporannya, enam, tujuh bulan dana sudah diambil (pokmas), tapi rumah belum jadi,” kata H Alam.
Menurut perkembangan terkini dari penanganan laporannya, tim reskrim dari polsek mendapatkan adanya indikasi penyelewengan. Namun upaya pengumpulan data dan keterangan dari pihak terkait masih menjadi fokus dalam penanganannya.
“Memang ada beberapa indikasinya (penyelewengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa), tapi semua masih proses,” ujar dia.
Berkaca dari adanya laporan ini, Kapolres Mataram tidak hentinya mengharapkan kerja sama dan dukungan masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan kecurangan dalam realisasi dana bantuan tersebut.
“Jadi mari kita sama-sama lakukan pemantauan. Laporkan jika itu ada dugaan kecurangan,” kata H Alam.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa program percepatan pembangunan pascagempa Lombok menjadi atensi seluruh lembaga pemerintahan. Tentunya peran Polri bersama TNI sangat mendukung program ini agar dapat selesai sesuai target di akhir tahun 2019.
Karenanya Polri, TNI dan pemerintah sudah jauh hari sebelumnya membangun koordinasi dengan bersama-sama turun ke lapangan.
“Jadi pemantauan, khususnya di daerah-daerah terdampak gempa, terus kita pantau bersama,” ucap dia.
Pada pekan lalu, Jumat (25/10), Polres Mataram mengungkap kasus dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam pengungkapannya, Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap dan telah menetapkan bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, berinisial IN sebagai tersangka penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa tahap tiga senilai Rp410 juta.
Pokmas Repok Jati Kuning ini diketahui mengelola dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang.
Ada 70 kepala keluarga dari Desa Sigerongan yang masuk dalam pengelolaan Pokmas Repok Jati Kuning. 37 kepala keluarga tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33 sisanya berada di Dusun Repok Pancor.
Namun dalam progres pengelolaannya, dana bantuan tahap tiga untuk 20 kepala keluarga belum dicairkan oleh pihak pokmas. Nilai anggaran tahap tiga tersebut mencapai Rp500 juta dengan Rp410 juta di antaranya diduga telah digelapkan oleh bendahara IN. (Ant)